Sampah,sebuah kata yang sering kita dengar dan barang yang selalu kita lihat setiap saat.Dimanapun dan kapanpun kita berada selalu ketemu dengan yang namanya sampah. Apakah itu sampah?Ada banyak pengertian yang sering kita temui yang dilontarkan oleh para ahli dan pakar.Sampai saat ini masih beredar anggapan bahwa sampah merupakan barang sisa yang sudah tidak berguna lagi dan harus dibuang.Padahal sebetulnya sampah merupakan mutiara yang masih terpendam dan kalau dikelola akan menjadi barang yang sangat berguna.
Dalam kamus lingkungan (1994) dinyatakan bahwa Pengertian Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian barang rusak atau cacat selama manufaktur atau materi berkelebihan atau buangan.
Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Pengertian Sampah dapat ditemukan di sumber lain seperti wikipedia, dan lain-lain.
Berdasarkan asalnya sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Sampah organik
Sampah organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain ketas, karet dan plastik), tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik yakni sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik sebagai produk sintetik maupun hasil pengolahan teknologi bahan tambang, hasil olahan baan hayati dan sebagainya.
Sampah anorganik dibedakan menjadi :
- sampah logam dan produk-produk olahanya,
- sampah plastik,
- sampah kertas,
- sampah kaca dan keramik,
- sampah deterjen.
Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diurai oleh alam/mikroorganisme (unbiodegradable). Sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama.Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas, tas plastik dan kaleng.
Sedangkan sesuai dengan UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah dibedakan menjadi :
a. sampah rumah tangga
b. sampah sejenis sampah rumah tangga
c. sampah spesifik.
(1) Sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(2) Sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(3) Sampah spesifik meliputi: sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, sampah yang timbul secara tidak periodi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar